Sidang Sangketa Pilkdades Desa Baru Memasuki Babak Akhir
Sangketa Pilkades Desa Baru, Rusdianto : Saya Sekdes Juga Advokat Tidak ada Larangan
Kamis, 31/03/2022 - 22:49:07 WIB
 |
Sidang PTUN Pekanbaru |
PEKANBARU-Sangketa Pilkades Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar memasuki babak baru di Pengadilan Tata usaha Negara Pekanbaru, Hadir kedua bela pihak baik tergugat maupun Penggugat, Pihak Penggugat atas nama M Jais diwakili oleh pengacaranya Rusdianto dan Rekannya. Sementara itu tergugat adalah panitia Pilkades juga hadir, serta Tergugat M Haris sebagai kepala Desa terpilih
Berdasarkan pantauan media dilapangan, sidang tersebut berlangsung lebih kurang satu jam lebih masing masing pihak menyampaikan argumen dipersidangan, Rusdianto Pengacara penggugat yakin pihaknya akan memenangkan gugatannya di PTUN Pekanbaru ujar Rusdianto yang juga Sekretaris Desa Buluh cina tersebut
Rusdianto saat ditanya, terkait dirinya juga sebagai Sekdes dan berprofesi sebagai advokat tidak ada aturan yang melarang sesuai dengan undang-undang advokat no 18 tahun 2003, Rusdianto menegaskan dirinya tak melanggar
Sebagaimana diberitakan bahwa M Haris unggul dalam pemilihan pilkades Desa baru namun ia di gugat lawannya M Jais, di PTUN Sementara M Haris yakin dirinya akan dilantik menjadi Kepala Desa. .(AN)
Komentar Anda :